Pengikut

Taraweh di Saat Social Distancing Saat Ini

| on
April 24, 2020
[Jalan-jalan] Bulan Ramadhan adalah bulan mulia yang hadir kembali setelah 1 tahun berlalu. Ini adalah bulan dimana segala amal ibadah diganjar berkali-kali lipat. Amal ibadah yang wajib saja diganjar pahala berkali-kali lipat, apalah lagi amat ibadah yang besifat sunnah. Iya nggak sih?

Itu sebabnya di bulan Ramadhan orang berlomba-lomba untuk melakukan berbagai macam kegiatan ibadah baik yang bersifat wajib (ya iya lah, ini mah harus) atau yang bersifat sunnah. Termasuk disini adalah untuk melakukan shalat sunnah taraweh.


Sebenarnya, pemerintah sudah menghimbau agar untuk daerah yang termasuk dalam zona merah epidemi COVID 19, sebaiknya umat islam melakukan shalat taraweh di rumah saja. Tapi, entah gimana, ternyata ada saja orang-orang yang tetap ngotot untuk menyelenggarakan shalat berjamaah taraweh di masjid mereka.

Aku tertarik untuk membahas persoalan shalat taraweh ini. Tapi, karena sadar diri bahwa kapasitasku membahas ini hanya sebagai seorang ibu rumah tangga yang kebetulan punya blog, jadi aku hanay menulis hal ini sebatas apa yang aku lihat, aku baca dan aku obrolin saja ya.

Seorang teman, ketika siang hari sebelum sidang Itsbat dilakukan di sore hari oleh pemerintah, mengatakan bahwa hasil keputusan DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) memutuskan bahwa mushalla di dekat rumahnya akan menyelenggarakan kegiatan taraweh bersama. Hanya saja, penyelenggaraan shalat taraweh ini dilakukan dengan cara ada jarak antara makmun satu dengan makmun yang lain. Jarak itu sekitar 2 meter jaraknya. Jadi, 2 meter ke depan, 2 meter ke kiri, 2 meter ke kanan, dan 2 meter ke kanan. Dengan begitu tetap ada penerapan social distancing ketika pelaksanaan shalat taraweh ini.

Spontan, aku langsung mengomentarinya.
"Menurutku pribadi ya, kita tidak boleh membuat aturan baru dalam hal ibadah. Kita, boleh membuat sebuah inovasi dalam bidang muamalah tapi tidak boleh membuat satu inovasipun dalam hal ibadah. Karena inovasi dalam ibadah itu masuk apa yang disebut Bid'ah. Dalam shalat berjamaah, kan sudah diatur bahwa tidak boleh ada jarak antara makmun satu dengan makmun yang lain. Lagipula, shalat taraweh itu kan hukumnya sunnah ya, bukan wajib. Jadi, tidak wajib dilakukan berjamaah di masjid. Jadi, jika memang berada di zona merah penyebaran COVID 19, lebih baik dirikanlah shalat berjamaah bersama keluarga di rumah."

Pembicaraan ini lalu jadi diskusi tersendiri.
Kami mencari sumber rujukan yang bisa dipakai. Tentu saja sumber rujukan tersebut harus yang dianggap kompeten. Bukan hanya sumber yang commen sense saja atau berasal dari opini pribadi tanda dasar hukum yang sahih.

Alhamdulillah aku menemukan sebuah rujukan yang lebih hati-hati pembahasannya. Lebih hati-hati ini dalam arti, mereka membahasnya lebih detail, bukan hanya mengambil satu dua hadits atau ayat asal comot tanpa keterangan hadits dari mana dan derajat haditsnya seperti apa.

Aku copas disini saja ya linknya, insya Allah manfaat banget buat jadi bahan bacaan bagi yang membutuhkannya. Ini dia link nya:

https://rumaysho.com/23728-hukum-shalat-berjamaah-dengan-jarak-antara-jamaah-satu-meter.html




Be First to Post Comment !
Posting Komentar