Pengikut

Wajib Tahu Segala Hal Tentang KITAS Investor Berikut Ini!

| on
Januari 29, 2021

 [GlobalAnda yang pernah bepergian ke luar negeri tentu tak asing dengan Visa, karena Visa menjadi salah satu persyaratan utama ketika hendak menginjakkan kaki di negeri orang. Namun bagaimana dengan investor asing atau WNA yang ingin menanam modal di Indonesia? Jawabannya, mereka wajib memiliki KITAS investor.



Apa itu KITAS investor? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KITAS investor? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

 

Apa Itu KITAS?

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan kartu yang diperuntukkan untuk Warga Negara Asing agar dapat tinggal di Indonesia untuk bekerja, sehingga KITAS tak jauh berbeda dengan resident permit.

KITAS yang dulunya bernama KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara ini harus diperpanjang satu tahun sekali. Serta untuk mendapatkannya WNA tersebut harus memiliki pekerjaan di Indonesia, serta mendapat sponsor dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.

 


Apa Itu KITAS Investor?

Sedangkan untuk KITAS investor adalah salah satu jenis KITAS yang khusus diperuntukkan bagi investor yang ingin melakukan penanaman modal pada perusahaan.

Jika dibandingkan dengan jenis KITAS lainnya, jenis KITAS yang satu ini menawarkan banyak kelebihan. Hal itu dimaksudkan agar memudahkan para investor dalam menanam modal di Indonesia, sehingga diharapkan dapat menggenjot banyak investor untuk masuk ke Indonesia dan meningkatkan perekonomian Indonesia.

 

Apa Saja Jenis KITAS Investor?

KITAS investor di terbagi menjadi dua, yakni Indeks 313 atau KITAS yang berlaku selama satu tahun dan Indeks 314 atau KITAS yang berlaku untuk dua tahun serta dapat diperpanjang sebanyak lima kali.

Baik Indeks 313 atau Indeks 314 sama-sama memudahkan investor untuk dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia kapan saja. Investor dapat mengajukan jenis Indeks KITAS dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan, serta investor akan dibebaskan dari biaya tertentu selama tahap proses kepengurusan KITAS di Indonesia.

 Apa Saja Syarat untuk Dapat Memperoleh KITAS Investor?

Bagi WNA yang ingin mengajukan KITAS investor, wajib untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia salah satunya perihal nilai investasi.

Untuk dapat memenuhi persyaratan pembuatan KITAS investor, investor wajib adanya untuk berinvestasi dengan nominal minimal Rp 1 miliar. Tak hanya itu, modal yang di investasikan pada perusahaan pun jumlahnya harus melebihi Rp 10 miliar.

Bagi perusahaan yang baru dibentuk diperbolehkan mensponsori investor setelah perusahaan menerima NIB atau Nomor Induk Berusaha serta izin usaha. Sedangkan bagi bisnis yang telah berjalan diperlukan untuk mengajukan persyaratan melalui OSS atau Online Single Submission.

 Bagaimana Cara Mengajukan KITAS Investor?

Secara garis besar, WNA dapat memperoleh KITAS investor setelah melalui sederet proses seperti:

 WNA memperoleh dokumen dari RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.

  •     WNA mempersiapkan dokumen registrasi perusahaan, aplikasi yang ditandatangani, kartu identitas, NPWP, paspor, dan lain-lainMelakukan penjadwalan perjanjian sebelum 
  •      WNA menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  •      WNA mengajukan TELEX atau VITAS. TELEX atau KITAS dikeluarkan untuk kedutaan Indonesia luar negeri.
  •  WNA diberi waktu 60 hari untuk masuk ke Indonesia setelah menerima TELEX atau VITAS. Dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah WNA tiba di Indonesia, WNA bisa memulai proses perubahan VITAS menjadi KITAS investor.
  •  Data biometrik serta cap jari akan dikumpulkan.
  •  WNA bisa mendapatkan KITAS investor kurang lebih dalam 14 hari kerja. 

Proses pembuatan KITAS yang lama membuat Anda kerepotan serta menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Untuk itu serahkan proses pembuatan KITAS pada perusahaan konsultasi bisnis profesional seperti permitindo.com, yang dapat membantu dan mendampingi Anda selama proses pembuatan KITAS.

Be First to Post Comment !
Posting Komentar