[Global] Anda yang pernah bepergian ke luar negeri tentu tak asing dengan Visa, karena Visa menjadi salah satu persyaratan utama ketika hendak menginjakkan kaki di negeri orang. Namun bagaimana dengan investor asing atau WNA yang ingin menanam modal di Indonesia? Jawabannya, mereka wajib memiliki KITAS investor.
Apa itu KITAS
investor? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat KITAS investor?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu KITAS?
KITAS atau
Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan kartu yang diperuntukkan untuk Warga
Negara Asing agar dapat tinggal di Indonesia untuk bekerja, sehingga KITAS tak
jauh berbeda dengan resident permit.
KITAS yang
dulunya bernama KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara ini harus diperpanjang
satu tahun sekali. Serta untuk mendapatkannya WNA tersebut harus
memiliki pekerjaan di Indonesia, serta mendapat
sponsor dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.
Apa Itu KITAS Investor?
Sedangkan
untuk KITAS investor adalah salah satu jenis KITAS yang khusus
diperuntukkan bagi investor yang ingin melakukan penanaman modal pada
perusahaan.
Jika
dibandingkan dengan jenis KITAS lainnya, jenis KITAS yang satu
ini menawarkan banyak kelebihan. Hal itu dimaksudkan agar memudahkan para
investor dalam menanam modal di Indonesia, sehingga diharapkan dapat menggenjot
banyak investor untuk masuk ke Indonesia dan meningkatkan perekonomian
Indonesia.
Apa Saja
Jenis KITAS Investor?
KITAS investor
di terbagi menjadi dua, yakni Indeks 313 atau KITAS yang berlaku selama
satu tahun dan Indeks 314 atau KITAS yang berlaku untuk dua tahun serta
dapat diperpanjang sebanyak lima kali.
Baik
Indeks 313 atau Indeks 314 sama-sama memudahkan investor untuk dapat masuk dan
keluar wilayah Indonesia kapan saja. Investor dapat mengajukan jenis Indeks KITAS
dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan, serta investor akan
dibebaskan dari biaya tertentu selama tahap proses kepengurusan KITAS di
Indonesia.
Apa Saja
Syarat untuk Dapat Memperoleh KITAS Investor?
Bagi WNA
yang ingin mengajukan KITAS investor, wajib untuk mematuhi regulasi yang
telah ditetapkan pemerintah Indonesia salah satunya perihal nilai investasi.
Untuk
dapat memenuhi persyaratan pembuatan KITAS investor, investor wajib
adanya untuk berinvestasi dengan nominal minimal Rp 1 miliar. Tak hanya itu,
modal yang di investasikan pada
perusahaan pun jumlahnya harus melebihi Rp 10 miliar.
Bagi
perusahaan yang baru dibentuk diperbolehkan mensponsori investor setelah
perusahaan menerima NIB atau Nomor Induk Berusaha serta izin usaha. Sedangkan
bagi bisnis yang telah berjalan diperlukan untuk mengajukan persyaratan melalui
OSS atau Online Single Submission.
Bagaimana
Cara Mengajukan KITAS Investor?
Secara garis besar, WNA dapat memperoleh KITAS investor setelah melalui sederet proses seperti:
WNA memperoleh dokumen dari RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja.
- WNA mempersiapkan dokumen registrasi perusahaan, aplikasi yang ditandatangani, kartu identitas, NPWP, paspor, dan lain-lain. Melakukan penjadwalan perjanjian sebelum
- WNA menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- WNA mengajukan TELEX atau VITAS. TELEX atau KITAS dikeluarkan untuk kedutaan Indonesia luar negeri.
- WNA diberi waktu 60 hari untuk masuk ke Indonesia setelah menerima TELEX atau VITAS. Dalam kurun waktu 7 hari kerja setelah WNA tiba di Indonesia, WNA bisa memulai proses perubahan VITAS menjadi KITAS investor.
- Data biometrik serta cap jari akan dikumpulkan.
- WNA bisa mendapatkan KITAS investor kurang lebih dalam 14 hari kerja.
Proses
pembuatan KITAS yang lama membuat Anda kerepotan serta menghabiskan
banyak waktu dan tenaga. Untuk itu serahkan proses pembuatan KITAS pada
perusahaan konsultasi bisnis profesional seperti permitindo.com, yang
dapat membantu dan mendampingi Anda selama proses pembuatan KITAS.
Be First to Post Comment !
Posting Komentar