Pengikut

Aplikasi Peduli Lindungi Sekarang Jadi Syarat Wajib Naik Kendaraan Umum

| on
Agustus 29, 2021
[Jalan-jalan] Pekan lalu, aku menulis di blog ini cara mendownload dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Kalian bisa membacanya di tulisan ini "Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasu Peduli Lindungi" atau di tulisan ini "Sertifikat Sudah divaksin Harus dibawa" ) sekarang alias pekan ini, akhirnya Menteri Perhubungan (Menhub) BUdi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi tersebut menjadi syarat wajib yang harus dimiliki bagi semua pengguna seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkereta apian di masa pandemi ovid 19.

Penerapan aturan syarat wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi di handphone ketika akan naik kendaraan umum akan dilaksanakan serempak, mulai hari Sabtu, 28 Agustus 2021.

Ayo download aplikasi Peduli Lindungi


Jadi, jika kalian belum mendownload aplikasi ini, segeralah download ya.
Ada kok di playstore handphone kalian. Baik yang menggunakan apple maupun android.


Cara menggunakannya, seperti ini :


Download dulu yang panting.
Lalu, daftar jika belum punya akun atau log in jika sudah pernah mendaftar sebelumnya.
Untuk mudahnya, masukkan saja nomor telepon kita ketika mendaftar tersebut.
Oh ya, persiapkan dulu nomor kartu kependudukan kalian ya karena hal ini bakalan ditanyakan.

Jadi, setelah memasukkan nomor telepon, secara otomatis kolom kosong di bawah nomor telepon yang berisi pertanyaan nomor kode verifikasi akan terisi secara otomatis. Tunggu saja sesaat. Nggak nyampe 5 menit kok.

Setelah terverifikasi, kalian sudah masuk di dalam aplikasi ini. Selanjutnya, buka akun, yaitu gambar icon orang tanpa wajah di bagian sebelah kanan atas. Klik, lalu akan terbuka. Nah, diisi ya form yang berisi pertanyaan tentang biodata kita. Khususnya pertanyaan nomor kartu identitas penduduk alias nomor KTP.  Alamat email tidak wajib diisi.

Nanti secara otomatis, kalian bisa deh mengecek sertifikat sudah divaksin yang ada di dalam aplikasi tersebut. Ingat kan, waktu mau vaksin dulu syaratnya harus membawa KTP? Ya karena semua yang sudah divaksin dicatat secara komputerisasi berdasarkan nomor KTP.  Dengan begitu otomatis tercantum di dalam aplikasi ini jika kalian pernah divaksin apa belum.


Nanti jika ingin masuuk ke dalam gedung, atau gerbang stasiun atau terminal atau halte busway sekalipun, kita akan dihadapkan dengan barcode yang berdiri tepat di sebelah pintu masuk. Nah, kalian tinggal scan deh barcode tersebut dengan aplkasi ini.

Seperti ini nih:


Kelemahan aplikasi Peduli Lindungi :


Nah, kelemahan aplikasi peduli lindungi ini saat ini ya, yaitu dia tidak mengenal inter conecting door
Ini pengalaman aku banget nih. Jadi, di Jakarta, sering kita menemukan beberapa pusat  perbelanjaan terhubung dengan inter conecting door alias antara satu pusat perbelanjaan terhubung dengan pusat perbelanjaan yang berbeda hanya dengan jembatan yang dibangun di tengah antara keduanya; atau dibangun terowongan yang dibangun di tengah antara keduanya. Dengan begitu, tanpa harus keluar dari pintu keluar pusat perbelanjaan, kita bisa berpindah ke pusat perbelanjaan lain lewat pintu-pintu penghubung yang ada di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Nah, ternyata, aplikasi ini belum mengenal hal ini. Dengan begitu, jika sedang datang ke pusat perbelanjaan yang satu, dan tanpa terasa kita sudah beranjak menelusuri pusat perbelanjaan sebelahnya, lalu sebelahnya lagi, begitu ingin keluar, ketika kita akan men scan barcode di pintu keluar sebagai izin untuk keluar dari gedung, aplikasi akan memberitahu bahwa mereka menditeksi kita sudah terlalu jauh dari pantauan mereka. Artinya tuh jika di bahasakan : "Eh, elu kemane sih? Jauh amat ya kagak kel detect nih batang hidung lo.". 
Jadi, kalian harus kembali ke pusat perbelanjaan awal sekali kalian masuk, lalu cari pintu keluarnya. 

Agar lelah ya.
Tapi semoga besok-besok semua kelemahan ini bisa diperbaiki.
Be First to Post Comment !
Posting Komentar