[Jalan-jalan] Pekan lalu, aku menulis di blog ini cara mendownload dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (Kalian bisa membacanya di tulisan ini "Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasu Peduli Lindungi" atau di tulisan ini "Sertifikat Sudah divaksin Harus dibawa" ) sekarang alias pekan ini, akhirnya Menteri Perhubungan (Menhub) BUdi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi tersebut menjadi syarat wajib yang harus dimiliki bagi semua pengguna seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara dan perkereta apian di masa pandemi ovid 19.
Penerapan aturan syarat wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi di handphone ketika akan naik kendaraan umum akan dilaksanakan serempak, mulai hari Sabtu, 28 Agustus 2021.